Source Image : contractorbondquote.com |
Pelaksanaan suatu proyek haruslah mentaati dan mematuhi peraturan pemerintah dan sesuai legal yang berlaku.
Dari sekian banyak peraturan secara umum dikategorikan ke dalam 7 (tujuh) level kategori berdasarkan hierarkinya. Nah lho, makhluk apa hierarki itu ? hehehe...
Hierarki secara kamus silahkan cari sendiri, tetapi disini saya memahaminya dimana tingkatan peraturan perUndang-Undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perUndang-Undangan yang lebih tinggi.
Source Image : www.linkedin.com |
Ya gampangnya seperti Pasal 1. Senior tidak pernah salah, Pasal 2. Jika Senior salah, lihat ke pasal satu. :)
Ok, kembali ke pembahasan... Hierarki Peraturan PerUndang-Undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011 yang menggantikan UU No. 10 Tahun 2004) tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan, hierarkinya adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945;
2. Ketetapan MPR;
3. Undang-Undang (UU)/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
4. Peraturan Pemerintah (PP);
5. Peraturan Presiden (Perpres);
6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
7. Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.
Berikut akan diulas dasar-dasar peraturan yang perlu diketahui dan ditaati terkait pelaksanaan suatu proyek.
A. Lahan
Terkait penggunaan lahan, suatu proyek haruslah mentaati peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah.
B. Bangunan
Untuk bangunan sendiri, ada beberapa peraturan yang perlu diketahui dan ditaati yaitu :
1. Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
3. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
C. Engineering (Rekayasa)
Source Image : www.hw.ac.uk |
Untuk pelaksanaan pekerjaan engineering, suatu proyek haruslah mematuhi peraturan sebagai berikut :1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Persyaratan Teknik Bangunan Gedung;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Uum tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
4. Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai Bangunan Gedung.
D. Procurement (Pengadaan)
Di dalam pelaksanaan pengadaan atau procurement, peraturan yang harus ditaati adalah :
1. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pada saat pembuatan kontrak-kontrak kerja, peraturan dan perundangan yang perlu diperhatikan adalah :
1. Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata, Pasal 1320 tentang syarat-syarat sahnya kontrak;
2. Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata, Pasal 1338 tentang asas yang perlu diperhatiakan dalam kontrak.
E. Construction (Konstruksi)
E.1. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Didalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, proyek harus mentaati peraturan sebagai berikut:
1. Undang Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Nah,pada saat pekerjaan dilakukan oleh kontraktor, sering timbul denda keterlambatan pekerjaan kan? sampai yang paling parah adalah pemutusan kontrak pekerjaan. Ada ga sih peraturan yang menjadi panduannya? Berikut :
1. Perpres No. 54 Pasal 120, Tahun 2010 tentang Sanksi Keterlambatan;
2. Perpres No.70 Pasal 120, Tahun 2012 tentang Sanksi Keterlambatan (revisi Perpres No. 54 Tahun 2010);
3. Prepres No. 54 Pasal 93, Tahun 2010 tentang Pemutusan Kontrak.
Nah lho, kalau udah urusannya denda dan duit pasti ada ribut-ribut kan? Tenyata ada peraturan tentang bagaimana menyelesaikan sengketa jasa konstruksi.
E.2. Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi
Dasar penyelesaian sengketa pekerjaan ini diprioritaskan musyawarah untuk mufakat, akan tetapi jika diarahkan pada penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase.
Dasar penyelesaian sengketa pekerjaan adalah sebagai berikut :
1. Undang - Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
2. Undang - Undang No. 30 Tahun 1999 tengan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
3. Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan RI dan Kepala BAPPENAS No.S-42/A2000 No. S-2262/D.2/05/2000 tentang Juknis Kepres RI No.18/2000;
4. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Terdapat beberapa langkah yang dapat ditempuh sebelum akhirnya maju ke Pengadilan untuk menyelesaikan sengketa yaitu :
1. Jalur konsultasi
2. Jalur negosiasi
3. Jalur mediasi
4. Jalur konsiliasi
5. Jalur penilaian ahli
6. Jalur arbitrase.
F. Tenaga Kerja dan Alat
F.1. Tenaga Kerja
Terkait tenaga kerja, ada serangkaian peraturan yang perlu dtaati yaitu :
1. Undang-Undang No. Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NO. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyeralah Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain;
3. Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang;
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-172/MEN/2000 tentang Penunjukkan Pejabat Pemberi Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Asing Pendatang Untuk Pelaksaaan yang bersifat Sementara atau Mendesak;
5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NO. KEP-228/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
6. Keputsan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-20/MEN/III/2014 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah.
Dalam haknya pekerja proyek, diatur sedemikian rupa denan adanya peraturan sebagai berikut:
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 109 Tahun 2013 tentang Penahanan Kepersertaan Program Jaminan Sosial;
2. Keputusan Meteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP/102/MEN/VI/20004
F.2 Peralatan Kerja
Untuk peralatan kerja, peraturan yang mengaturnya adalah :
1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat;
2. PEraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indoesia No. PER/09/MEN/VI/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 3 Tahun 1999 tentang syarat keselamatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift dan Pengangkutan Orang dan Barang.
G. Keselamatan Kerja
Peraturan terkait keselamatan kerja diatur oleh Peraturan sebagai berikut :
1. Undang Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tengan Ketenagakerjaan;
3. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan;
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan;
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 4 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja;
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Keselamatan Kerja.
H. Lingkungan
Peraturan yang berkaitan dengan lingkungan adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidu;
2. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tengan Izin Lingkungan;
3. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2008 tentang Persyaratan Kompetensi dalam Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 07 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Kompetensi dalam Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
Nah Lho, banyak kan? Ya akan lebih baik jika kita tau sebelumnya kan supaya pekerjaan proyek sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga sesuai dengan hukum yang ada.
Semoga bermanfaat, jika ada koreksi atau tambahan silahkan.
Salam
No comments:
Post a Comment